Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia masih minat dengan melakukan pengobatan alternatif. Salah satunya adalah terapi fashdu yaitu pengobatan dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah (vena atau arteri) untuk mengeluarkan darah sama halnya dengan donor darah.
Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penyayatan (incisi) atau bedah minor serta penusukan pembuluh datang menggunakan jarum infus. Terapi fashdu dipercaya dapat mengobati berbagai macam penyakit, seperti asam urat, kolesterol, dan stroke.
Efek samping dari pengobatan alternatif ini yaitu dapat mengubah volume darah dalam tubuh. Sehingga beberapa pasien yang melakukan terapi mengeluh pusing dan anemia.
sedangkan terapi bekam adalah pengobatan alternatif yang dapat melancarkan peredaran darah bahkan membuang darah kotor. Terapi bekam dipercaya bermanfaat bagi kesehatan untuk melancarkan aliran darah, mengobati batuk, nyeri otot, hingga masalah jerawat.
Efek samping dari terapi bekam antara lain, luka sayatan, penularan hepatitis, luka bakar, pusing, pendarahan di tengkorak. Perlu diingat juga, bahwa seusai melakukan terapi bekam, biasanya akan ada bekas lingkaran berwarna gelap keunguan di area yang dihisap. Bekas ini akan menghilang dengan sendirinya setelah beberapa hari.
Menurut dr. Zaidul Akbar, fashdu tidak jauh berbeda dengan donor darah, namun dalam hal ini hadits tentang fashdu itu lemah. Risiko fashdu lebih besar dari pada bekam. Untuk bekam sendiri haditsnya shahih dan lebih kuat. Untuk mengobati berbagai macam penyakit puasa dan bekam sudah cukup, dan berbekamlah pada tanggal-tanggal yang dijelaskan dalam hadits.
Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wa salam bersabda: “Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah Hijamah (bekam).” HR. Bukhori dan Muslim no. 1577)
Kemudian keterangan kapan waktu terbaik berbekam,
Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar radhiallahu anhu, berkata: bahwa seseungguhnya Rasulullah bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal 17 adalah pengobatan yang disunnahkan (Ma’rifatu Shahabah dan Mu’jam Kabir At Thabrani)
Namun harus tetap waspada terhadap terapi bekam, terapi bekam bukan untuk semua orang. Ada golongan yang sebaiknya tidak mencoba terapi bekam, seperti:
- Wanita hamil
- Wanita yang sedang menstruasi
- Penderita patah tulang
- Penderita kanker
- Lansir dan anak-anak
- Orang yang mengonsumsi obat pengencer darah
- Penderita gagal organ, edema,), kelainan darah.
Pastikan bahwa lokasi, peralatan, terapis, terutama semua benda yang bersinggungan langsung dengan kulit anda harus steril dan terpercaya. Berbekamlah di klinik yang berstandar. Cek sertifikat PBI (Perkumpulan Bekam Indonesia) untuk mengetahui lulus uji standarisasi, sebab risiko menular penyakit akan besar jika hal di atas tidak diperhatikan, dan disarankan untuk mempelajarinya agar dapat berbekam sendiri di rumah.