Cara Daftar Vaksin Tambahan/Booster melalui Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah Indonesia sudah mulai mengadakan program vaksinasi dosis tambahan atau booster secara gratis untuk publik pada hari Rabu (12/1) kemarin. Bagi publik yang ingin mendapatĀ vaksin booster bisa daftar melalui aplikasi ataupun situs PeduliLindungi.

Kepda calon penerima vaksin booster dipastikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Serta untuk penyuntikan booster ini dilakukan dengan jeda 6 bulan dari suntikan vaksin sebelumnya.

Baca Juga : Gejala Covid-19 Varian Omicron

Vaksin booster ini untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berusia 18 tahun ke atas, mempunyai prioritas utama kepada golongan yang telah lanjut usia (lansia).

Bagi kalian yang memiliki kriteria seperti diatas dan sudah melakukan vaksinisasi dua kali dapat mendaftar unttuk mendapatkan vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut kami jelaskan untuk cara mendaftar vaksin booster via aplikasi PeduliLindungi, yang kami kutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan.

Cara Daftar Vaksin Booster melalui Aplikasi PeduliLindungi

  1. Download Aplikasi bagi yang belum punya
  2. Link download aplikasi disini
  3. Setelah download lalu Buka aplikasi PeduliLindungi
  4. Log in (masuk) dengan akun kalian yang sudah dimiliki
  5. Pilih / Klik menu “Profil” kemudian pilih llagi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  6. Nantinya status serta jadwal untuk vaksinasi booster akan muncul di akun kalian
  7. Untuk mengetahui cek tiket vaksin, kalian masuk ke dalam menu ‘Riwayat dan Tiket Vaksin’

    Baca Juga : Cara Mudah Download Sertifikasi Vaksinasi Covid-19

Cara Daftar Vaksin Booster Lewat Situs PeduliLindungi

  1. Buka browser kalian
  2. Lalu Kunjungi situs https://www.pedulilindungi.id/
  3. Masukkan nama lengkap dan juga NIK
  4. Jika sudah memasukan lalu klik periksa
  5. Di halaman berikutnya akan tampil tiket vaksinasi serta status.

Tutorial diatas adalah cara daftar serta mengetahui status tiket vaksin booster. Apabila kalian masuk kedalam kelompok prioritas namun belum juga mendapat tiket, maka masyarakat bisa untuk langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa tanda pengenal (KTP) dan surat bukti sudah pernah mendapat vaksin dosis 1 dan 2.

Baca Juga : Makanan yang Baik Dikonsumsi Setelah Vaksinasi

Scroll to Top